Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta pada Selasa, 25 Maret 2025, menjatuhkan hukuman penjara dan pemecatan dari dinas militer (TNI) terhadap tiga terdakwa kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, dan penadahan mobil.
Terdakwa dan Vonis Pengadilan:
-
Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli: Vonis penjara seumur hidup.
-
Sertu Rafsin Hermawan: Vonis 4 tahun penjara.
Tindak Pidana:
-
Bambang dan Akbar dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas, serta kasus penadahan.
-
Rafsin terlibat dalam penadahan mobil yang kemudian berujung pada penembakan.
Kronologi Kasus:
-
26 Desember 2024: Rafsin meminta bantuan kepada Akbar untuk mencarikan mobil tanpa BPKB.
-
29 Desember 2024: Akbar bertanya kepada Bambang mengenai permintaan Rafsin, yang kemudian menghubungi Hendri.
-
2 Januari 2025: Mobil hasil penggelapan ditemukan oleh Ilyas. Terjadi pengejaran dan keributan, di mana Bambang menembak Ilyas hingga tewas dari jarak 1 meter.
Majelis hakim menegaskan agar ketiganya tetap dalam tahanan selama menjalani vonis.